Selasa, 28 Januari 2014

Kredit atau Cash?

Kredit untuk beli mobil

Suatu hari, ibu saya cerita tentang salah seorang guru baru di sekolah beliau yang menurut ibu "berani" karena baru jadi guru tapi "berani" berhutang untuk beli mobil. Ibu pun kemudian menasehati saya untuk "berani" seperti mas guru tersebut, yaitu berhutang untuk beli mobil.

Barangkali secuil kisah tersebut juga terjadi di dalam kehidupan anda. Di masyarakat, seseorang dikatakan mapan (atau kaya) ketika sudah punya rumah dan beli mobil. Itulah kenapa, posisi PNS adalah posisi yang diidamkan (apalagi oleh orang2 di desa). Dengan jadi PNS (apapun posisinya), seseorang akan dengan mudah bisa mengajukan kredit ke bank meskipun kemudian gaji yang diterimanya jadi kecil sekali atau dalam beberapa kasus justru malah minus.

Bijakkah kredit untuk membeli mobil?

Salah seorang kawan memberikan jawaban yang cukup cespleng. Jawabannya tergantung. Jika mobil yang dibeli digunakan untuk keperluan usaha, maka beli mobil dengan kredit masih masuk akal, tapi jika beli mobil hanya untuk keperluan pribadi, maka itu benar-benar rugi. Dengan membeli mobil secara kredit, maka total uang yang harus dibayarkan bisa jauh lebih besar dari harga beli cash-nya. Ketika mobil tersebut lunas, maka nilai jual mobilnya sudah jauh di bawah total nilai uang yang dikeluarkan. Sedikit contoh, jika kita ingin membeli sebuah mobil dengan harga 250 juta, maka dengan menggunakan simulasi di astracreditcompanies.com/credit_simulations, maka kalau saya ambil jangka watku pembayaran terlama yaitu 4 tahun, maka rinciannya adalah:
- uang muka: 77.120.000
- kredit per bulan: 6.070.000

Dengan hitungan seperti itu, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk mobil tersebut adalah sebesar 368.480.000. Kalau dibandingkan harga mobil awal yang hanya 250 juta, maka selisihnya 118,48 juta. Hampir separuhnya!!!!

Ketika mobil tersebut dijual pada waktu lunas (4 tahun kemudian), apakah nilainya kira2 lebih mahal dari 368.480.000? Tentu saja jauh lebih murah. Bahkan bisa separuh atau mungkin seperempatnya.

Kredit untuk membeli rumah atau tanah?
Untuk kasus tanah atau rumah, ceritanya beda lagi. Tanah dan rumah adalah aset yang cenderung tidak akan pernah surut. Harganya biasanya naik atau paling tidak tetap. Harga tanah atau rumah akan naik dengan pesat jika ada faktor-faktor pemicu seperti dibangun fasilitas tertentu seperti kampus universitas besar atau akan dibangun bandara, terminal, dan lain-lain.

Sebagai contoh, saya pernah membeli sepetak tanah kecil ukuran 10x10 dengan harga 14 juta (140 ribu per meter). Karena di sekitar tanah tersebut akan dibangun tol dan karena ada tol kemudian banyak industri dan perumahan, maka dalam waktu kurang dari sebulan, harganya sudah naik jadi 45 juta (450 ribu per meter).

Jika memang kita kredit untuk beli tanah atau rumah, maka harganya akan naik (naik pesat atau tidak tergantung faktor X). Dalam simulasi KPR di bca, harga rumah awal 200 juta dengan uang muka 60 juta, diangsur selama 4 tahun, maka total biaya yang harus dikeluarkan adalah 229 jutaan. Dalam waktu 4 tahun, harganya sudah pasti di atas nilai ini.

Kredit atau cash?
Kesimpulan sementara, kredit untuk membeli tanah atau rumah memang menarik, tapi kita perlu menilik juga pertanyaan yang lebih mendasar yaitu kredit atau cash?

Dalam surat Al Baqarah: 282, Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, jika jamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Ayat tersebut menjadi dalil diperbolehkannya hutang piutang (kredit) dalam bermuamalah (misal jual beli). Dalam hadis muttafaq 'alayh, diceritakan bahwa Rasulullah membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau. Hadis ini menjadi dalil diperbolehkannya berhutang dengan memberikan jaminan. Dengan demikian, kesimpulan sementaranya: kredit itu boleh (sekali lagi - kesimpulan sementara).

Dalam Hadis riwayat Ahmad (II/342, 375, 503) dan Baihaqi (VIII/242/211) - shahih - dijelaskan bahwa Rasulullah melarang dua harga jual dalam satu penjualan. Baihaqi mengatakan bahwa Ibnu Atha' menjelaskan: jika penjual mengatakan "itu barang untukmu seharga 10 jika kontan, dan seharga 20 jika ada penundaan".

Karena model kredit sekarang persis seperti yang dijelaskan di atas, yaitu jika cash harganya tertentu dan jika kredit harganya sudah beda, maka model kredit yang dianut sekarang adalah model yang tidak diperbolehkan oleh Rasulullah (penjelasan lebih rinci bisa dilihat di http://jacksite.wordpress.com/2007/06/19/hukum-jual-beli-kredit-dalam-islam/ dan di http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jual-beli-kredit/). (So, kesimpulannya: kredit model sekarang - yang riba - itu terlarang).

Jadi, jika kita memang benar-benar kepepet dan membutuhkan duit untuk membeli sesuatu, atau jika harus membayar di belakang dalam pembelian, maka berhutang itu diperbolehkan dan seharusnya mencari yang tanpa riba. Tapi seandainya duit itu tidak sangat mendesak, maka sebaiknya mengerem dulu sambil berdo'a kepada Allah semoga Allah memberikan solusi untuk bisa membeli barang tersebut secara cash.

Bagi saya, Allah tahu yang kita butuhkan. Allah pasti akan memberikan sesuatu kepada kita ketika kita butuh, bukan ketika kita ingin. Ketika kita ingin tapi belum bisa mendapatkan barang tersebut, berarti kita belum butuh. As simple as that.

Sebagai penutup tulisan ini, ijinkan saya mengutip sebuah hadis riwayat Ahmad (23074) yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah azza wa jalla kecuali Allah menggantikan untukmu dengan sesuatu yang lebih baik?
So.... kredit atau cash? :D

4 komentar:

  1. Tanya pak, seandainya beli rumah dengan KPR. Kan memang riba, tapi kita kan tidak memakan ribanya... Kita yang membayar, apakah kita juga ikut dosa?

    BalasHapus
  2. Bisa coba dilihat-lihat di sini saja, mbak. Saya khawatir kalau salah: http://yufid.com/result/?cref=http%3A%2F%2Fyufid.com%2Fxml%2Fcse_context_yufid.xml&cof=FORID%3A9&ie=UTF-8&q=hukum+kpr&siteurl=yufid.com%2F&ref=&ss=205j42025j2

    BalasHapus
  3. Untuk masalah membayar riba-nya, mungkin bisa dilihat hadis riwayat muslim berikut: Dari sahabat Jabir radhiallahu‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).

    Wallahu a'lam....

    BalasHapus
  4. bisa jadi ust juga ya pa :) sip bgt deh pa... progammer yang punya tiang agama yang top :)

    sip semoga di bales sama Allah pa :)

    BalasHapus